Diduga Ada Permainan HGU

Diduga Ada Permainan HGU

\"HearingARGA MAKMUR, BE - Puluhan warga penggarap lahan Eks HGU PT Way Sebayur dan eks HGU PT Tri Manunggal Pasifik Abadi mendatangi DPRD Bengkulu Utara. Kedatangan mereka untuk melakukan hearing terkait penyelesaian masalah yang tengah dihadapi warga namun tak kunjung ada penyelesaian.

PT Sandabi Lestari atau yang lebih dikenal dengan PT SIL dinilai tidak konsekuen dengan keputusan yang telah disepakati pada 12 Januari 2012 lalu. Bahwasannya lahan seluas 3000 ha yang diklaim tersebut merupakan milik petani penggarap namun masih dikuasai PT SIL dan belum ada ganti ruginya. \"Kita akan dukung masyarakat dan berkoordinasi dengan kanwil serta BPN provinsi untuk mendesak segera diselesaikan persoalan ini, \" terang ketua komisi II, Alianto Harahap SE.

Dalam waktu dekat ini, DPRD akan memanggil warga dan pihak PT SIL untuk rapat kerja terkait penyelesaian konflik yang berkepanjangan ini. Diharapkan ada penyelesaian yang baik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Sesuai kesepakatan dan mufakat akan diambil langkah secara bersama.

Sementara ketua STAB petani penggarap, Slamet Riyadi menjelaskan tujuankedatangan mereka untuk meminta bantuan kepada DPRD mengenai sangketa lahan tersebut. Lahan seluas 6328 ha memang sudah beralih kepemilikan kepada PT SIL.  Namun lahan seluas 3000 ha masih digarap PT SIL sedangkan lahan itu milik 819 KK.

Akibat tindakan itu warga tidak menerima, ditambah lagi HGU PT SIL sudah berakhir di 31 Desember 2012 lalu namun masih beroperasi di lokasi. Informasinya PT SIL mengakui lahan tersebut milik perusahaan dengan bukti kuat dari BPN provinsi. \"DPRD sudah berjanji akan menghentikan HGU PT SIL, konflik ini sudah berlarut namun belum ada penyelesaiannya, kita berharap bisa diselesaikan,\" terang Slamet.

Ia juga menuturkan, pihak BPN provinsi diduga ada permainan yang melobi lahan tersebut. Sesuai kesepakatan 21 Februari 2012 lalu PT SIL bersedia menyelesaikan penggarapan yang ada kepada para penggarap dengan memberikan kompensasi yang bentuk dan jumlahnya disepakati kedua belah pihak. PT SIL bersedia melakukan inclave atau ganti rugi terhadap masyarakat yang secara sungguh-sungguh adalah petani yang memerlukan lahan untuk kelangsungan hidupnya, dan bagi pihak yang tidak mau melaksanakan alternatif pertama dan kedua dapat menyelesaikan melalui legislasi.

\"Kami minta segera diselesaikan, jika tidak selesai dalam waktu dekat ini maka tidak menutup kemungkinan kami akan demo,\" pungkasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: